Juknis Atau Draf Dan Aplikasi Dana Bos Tahun 2017 Untuk Sd Mi Smp Mts Sma Smk
Juknis atau Draf Dan Aplikasi Dana Bos Tahun 2017 Untuk SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas SMK - Selamat malam para pengunjung dan pembaca www.librarypendidikan.com agar kita mendapat kebahagiaan selalu baik lahir maupun bathin sehingga dalam menjalankan aktifitas sehari-hari lancar.
Pada peluang kali ini librarypendidikan akan memposting wacana :- Juknis atau Draf Dana Bos Tahun 2017 untuk SD, SMP, SMA, SMK
- Aplikasi Tahun 2017 Untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA
Dalam Juknis Dana BOS Tahun menunjukan :
pertolongan Operasional Sekolah (BOS) yaitu kegiatan pemerintah yang intinya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada potongan selanjutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada potongan selanjutnya.
Tujuan BOS
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang berkarakter, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang berkarakter, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meentengkan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Memmenolong biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan kegiatan BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah dan prosedur pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis derma Operasional Sekolah.
Hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meentengkan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Memmenolong biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan kegiatan BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah dan prosedur pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis derma Operasional Sekolah.
Hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas
Besar pertolongan
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang didiberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Sebagai Implementasi dari Juknis atau Draf Dana BOS Tahun 2017 sanggup direalisasikan melalui sebuah pembukuan, dan pembukuan ini ialah LPJ (Laporan Pertanggungjawabanan) bagi tiruana pihak sekolah peserta BOS. LPJ Tersebut sanggup terealisasi dengan baik apabila pihak sekolah membuat RKAS.
Nah,,, pada peluang kali ini www.librarypendidikan.com akan membagikan tiruananya baik juknis maupun aplikasinya.
Maka dari itu silahkan download atau unduh saja filenya di bawah ini.
Semoga pendidikan yang Bapak/Ibu pimpin sesuai dengan harapan. Amin
- Draf Juknis BOS Tahun 2017 untuk Semua Jenjang Sekolah : Klik >>> DISINI
- Untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama : Klik >>> DISINI
- Untuk Sekolah Menengan Atas : Klik >>> DISINI
- Untuk Sekolah Menengah kejuruan : Klik >>> DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik >>> DISINI
- Untuk MA : Klik >>> DISINI
- Untuk Sekolah Menengan Atas : Klik >>> DISINI
- Untuk Sekolah Menengah kejuruan : Klik >>> DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik >>> DISINI
- Untuk MA : Klik >>> DISINI
Aplikasi khusus dari Khairil Amri (Sebelum dipake, Mohon diekstarak doloe. Password: bosku17
- Baca doloe sebelum mengerjakan : Klik >>> DISINI
- App BOS 2017 : Klik >>> DISINI
Pendukung lainnya dari BOS Tahun 2017
- Format BOS K-7 Triwulan I Tahun 2017 : Klik >>> DISINI
- misal Roalisasi BOS Tahun 2017 : Klik >>> DISINI
Post a Comment for "Juknis Atau Draf Dan Aplikasi Dana Bos Tahun 2017 Untuk Sd Mi Smp Mts Sma Smk"