Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 Sd/Smp/Sma
Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 SD/SMP/SMA - Sahabat Library Guru kali ini akan membuatkan wacana cara mengisi blanko ijazah atau STTB untuk tiruana tingkatan pendidikan formal tahun 2017.
Petunjuk teknis pengisian blanko ijazah 2017 atau juknis penulisan ijazah 2016/2017 ini untuk tiruana jenjang, SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, serta SMA, SMLB, Sekolah Menengah kejuruan dan Paket C, Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka.
misal Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
Ijazah 2017 didasari pada aturan
Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit ialah tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit meliputi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit meliputi isu tahun, 2 (dua) digit meliputi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit meliputi isu instruksi Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit meliputi isu instruksi sekolah, 3 (tiga) digit meliputi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit meliputi isu validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah.
Kami sertai rujukan pengisian Ijazah 2017
Ijazah 2017 didasari pada aturan
Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Petunjuk teknis pengisian blanko ijazah 2017 atau juknis penulisan ijazah 2016/2017 ini untuk tiruana jenjang, SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, serta SMA, SMLB, Sekolah Menengah kejuruan dan Paket C, Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka.
misal Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
Ijazah 2017 didasari pada aturan
Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit ialah tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit meliputi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit meliputi isu tahun, 2 (dua) digit meliputi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit meliputi isu instruksi Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit meliputi isu instruksi sekolah, 3 (tiga) digit meliputi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit meliputi isu validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah.
Kami sertai rujukan pengisian Ijazah 2017
Ijazah 2017 didasari pada aturan
Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Silahkan saja DOWNLOAD
Rupanya postingan kali ini cukup hingga di sini doloe. Lain kali kita bertemu kemnali
Salam
Post a Comment for "Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 Sd/Smp/Sma"